Senin, 11 Januari 2021

IGI


Ikatan Guru Indonesia (IGI) merupakan organisasi profesi guru yang disahkan oleh pemerintah melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

Permasalahan bangsa, terkait dengan masalah pendidikan yang begitu kompleks, jelas tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Para gurulah, yang di Indonesia berjumlah 2,7 juta, menjadi pemegang kunci solusi dari permasalahan bangsa. Jika para guru tersebut dapat menjadi Guru Bangsa, semua persoalan bangsa diharapkan akan dapat terselesaikan dengan lebih baik

0 comments:

Posting Komentar